Banggai Pengujian kendaraan bermotor secara berkala merupakan kewajiaban yang harus dilakukan setiap pemilik KBWU (kendaraan bermotor wajib uji ) angkutan umum, orang dan barang.
Peralatan pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian penting, dimana dalam pengujian kendaraan bermotor dibutuhkan berbagai alat uji yang akan menentukan apakah suatu kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau tidak.
Peralatan pengujian harus distandarisasi melalui kalibrasi secara rutin. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan peralatan yang digunakan untuk melakukan pengujian berdasarkan kondisi standar.
Tujuan kalibrasi sendiri adalah untuk menjamin bahwa peralatan tersebut digunakan dalam penguijan kendaraan bermotor tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan, dengan demikian setiap tahun peralatan pengujian kendaraan bermotor UPT PKB Dishub Kabupaten Banggai rutin setiap tahunnya dilakukan kalibrasi oleh BPTD Wil. XX Provinsi Sulawesi Tengah Kementerian Perhubungan.
Kalibrasi alat pengujian kendaraan bermotor ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan pada PERDIRJEN HUB Nomor : SK2405/AJ.402/DRJD/2014 tentang standart operasional prosedur pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor.
Pada tahap selanjutnya, dengan diterbitkannya surat keputusan hasil kalibrasi (SKHK) dari Dirjen Perhubungan Darat dan akan dijadikan salah satu persyaratan untuk permohonan Akreditasi.
Akreditasi unit pelaksanaan Uji berkala kendaraan bermotor adalah proses pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Kedepan pelayanan pengujian kendaraan bermotor berkala Kab. Banggai diupayakan semakin baik dari sisi kualitasnya dalam melakukan uji kendaraan bermotor sehingga keselamatan berlalu lintas di jalan akan lebih terjamin keselamatanya. (Sarpras.RZq)
#HumasBptdxxSulteng